SOMASI TERBUKA ATAS PENGUMUMAN LELANG
Untuk dan atas nama klien kami :
PT. Subur Ladang Andalan, PT. Antar Mustika Segara, PT. Bangun Maya Indah dan PT. Duta Sumber Nabati, semuanya bernaung dalam BENUA INDAH GROUP berkedudukan di Jln. Teuku Umar No.19, Pontianak, Kalimantan Barat, dengan ini menyampaikan somasi secara terbuka kepada Ketua Pantia Urusan Piutang Negara (PUPN) Kantor Cabang DKI Jakarta, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Neagra dan Lelang (KPKNL) Pontianak serta pihak lain yang terkait sehubungan dengan adanya Pengumuman Lelang yang dibuat oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I pada:
- Pontianak Post, hari : Selasa, tanggal 17 Februari 2009;
- Kompas, hari : Senin, tanggal 23 Februari 2009;
atas barang-barang jaminan milik Klien kami berupa asset :
Areal Perkebunan Kelapa Sawit dengan Sertifikat HGU seluas ± 13.759,68 Ha, terdiri dari :
Adapun Somasi Terbuka ini kami sampaikan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Bahwa saat ini masih ada proses hukum yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara antara Klien kami dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/ Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta I, yaitu :
a. Perkara Gugatan Perdata di Tingkat Banding dengan Register Perkara No. 675/PDT/2009/PT. DKI Jo. Perkara No.262/Pdt.G/PN.Jkt. Sel, antara Klien kami selaku Para Pembanding/Para Penggugat melawan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, selaku Terbanding/Tergugat dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) selaku Turut Terbanding/Turut Tergugat;
b. Perkara Gugatan Tata Usaha Negara di Tingkat Kasasi antara klien kami selaku Para Pemohon Kasasi/Para Pembanding/Para Penggugat melawan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) selaku Termohon Kasasi/Terbanding/Tergugat dengan Register :
- Perkara No.135 K/TUN/2008 Jo. Perkara No.107/B/2007/PT.TUN.JKT Jo. Perkara No.141/G/2006/PTUN.JKT;
- Perkara No.130 K/TUN/2008 Jo. Perkara No.110/B/2007/PT.TUN.JKT Jo. Perkara No.144/G/2006/PTUN.JKT;
- Perkara No.140 K/TUN/2008 Jo. Perkara No.108/B/2007/PT.TUN.JKT Jo. Perkara No.142/G/2006/PTUN.JKT;
- Perkara No.129 K/TUN/2008 Jo. Perkara No. 109/B/2007/PT.TUN.JKT Jo. Perkara No.143/G/2006/PTUN.JKT.
Serta mengingat peraturan perundangan yang lain yang terkait dengan hukum acara perdata, yaitu pasal 180 HIR Jo. Pasal 191 RBg Jo. Pasal 332 Rv yang menyatakan bahwa putusan sela (Provisionil) mengikuti putusan pokok perkara, dimana oleh karena belum adanya putusan atas pokok perkara yang berkekuatan hukum tetap, maka jika KPKNL Jakarta I dan KPKNL Pontianak tetap melaksanakan lelang atas barang jaminan Klien kami yang merupakan obyek perkara harus terlebih dahulu mendapat Ijin Tertulis dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta oleh karena Klien kami telah mengajukan banding atas Putusan Pokok Perkara No.262/Pdt.G/PN.Jkt.Sel, sebagaimana Ijin Tertulis yang telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta ketika pelaksanaan atas Putusan Provisionil No.262/Pdt.G/2008/PN.JKT.Sel tanggal 6 Mei 2008.
4. Bahwa dengan adanya proses hukum tersebut, maka KAMI MENGINGATKAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JAKARTA I DAN KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PONTIANAK UNTUK TETAP MENGHORMATI DUE PROCESS OF LAW DAN SEGERA MENUNDA ATAU MENGHENTIKAN PROSES LELANG SELANJUTNYA, dan KEPADA CALON PERSERTA LELANG DAN/ATAU PIHAK-PIHAK YANG BERKEPENTINGAN KAMI MENGHIMBAU AGAR TIDAK MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM DENGAN PIHAK KPKNL PONTIANAK DAN KPKNL JAKARTA I YANG BERTUJUAN MENGALIHKAN BARANG-BARANG JAMINAN MILIK KLIEN KAMI TERSEBUT DIATAS demi menghindari tuntutan hukum baik perdata, pidana maupun tuntutan hukum lainnya yang diajukan oleh Klien kami.
Demikian Somasi Terbuka ini kami buat agar khalayak umum menjadi maklum.
Jakarta, 24 Pebruari 2009,
KUASA HUKUM
PT. SUBUR LADANG ANDALAN, PT. ANTAR MUSTIKA SEGARA,
PT. BANGUN MAYA INDAH dan PT. DUTA SUMBER NABATI
(BENUA INDAH GROUP)
BELLO & PARTNERS
ADVOCATES & LEGAL CONSULTANS
Gedung Artha loka Lt.7, Room 707
Jl. Jend Sudirman Kav 2 Jakarta Pusat
Phone : (021) 2512475-76 Fax (021) 2512476
ttd ttd
PETRUS CKL BELLO,SH. ERWIN RICARDO NAINGGOLAN, SH.
—————
Survey Buruh Indonesia didirikan pada 2005. Sejak berdiri, institusi ini telah terlibat dalam beberapa konsultansi, penelitian, dan kajian yang berkaitan dengan isu-isu sosial, kemasyarakatan, pemerintah dan politik. Selain itu, lembaga ini menyelenggarakan berbagai pelatihan indoor dan outdoor (outbond) untuk peningkatan sumberdaya manusia pada organisasi-organisasi swasta dan pemerintah, berkenaan dengan strategi komunikasi, kehumasan, jurnalisme, kepemimpinan, dan pencitraan.
Survey Buruh Indonesia mempunyai jaringan dengan Konfederasi, Federasi dan serikat serikat buruh/pekerja di Indonesia ,Survey Buruh Indonesia juga didukung oleh para ahli statistik yang berpengalaman
Ya
104
Tidak
19
Tidak Tahu
12
Total votes: 135