Lagi, Pengadilan Sahkan Tindakan Anti Serikat Pekerja

11/02/2009 17:25

 

Menurut hakim, aksi unjuk rasa pegawai Bank Mandiri sudah menunjukkan itikad untuk menurunkan nama baik bank milik pemerintah itu. Hakim mengabulkan permohonan PHK perusahaan kepada pengurus serikat pekerja Bank Mandiri.

 

Dalam kurun waktu kurang dari sepekan, para anggota Serikat Pegawai Bank Mandiri mendapat kabar tak sedap dari pengadilan. Rabu pekan lalu (15/10) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengkandaskan gugatan perwakilan kelompok serikat pegawai.

 

Kali ini giliran Budi Prianggodo, ketua bidang kesejahteraan serikat pegawai, yang mengalami hal serupa. Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta, pada Selasa (21/10) mengabulkan gugatan pemutusan hubungan kerja yang dilayangkan Bank Mandiri.

 

Juni lalu, bank plat merah itu mengajukan gugatan kepada pengadilan. Intinya, bank bermaksud meminta persetujuan pengadilan untuk memutus hubungan kerjanya dengan Budi tanpa harus membayar pesangon. Menurut pihak Bank Mandiri, Budi terbukti melanggar perjanjian kerja bersama dan peraturan disiplin pegawai Bank Mandiri karena terlibat aktif dalam aksi unjuk rasa serikat pegawai yang dilakukan pada hari libur, Agustus 2007 lalu.

 

Majelis hakim yang diketuai Makmun Masduki, beranggotakan Anton Sumartono dan Saut Christian Manulu, dalam putusannya menyatakan bahwa Bank Mandiri memiliki alasan dan dasar hukum untuk memecat Budi.

 

Alasannya sederhana. Hakim melihat fakta bahwa unjuk rasa serikat pegawai tidak semata bertujuan menuntut kesejahteraan pegawai. “Unjuk rasa juga menuntut pergantian direksi,” kata hakim Makmun. Sementara, saat itu belum ada keputusan rapat umum pemegang saham untuk mengganti direksi. “Artinya, tergugat (Budi, red) memang beritikad untuk menurunkan kehormatan Penggugat (Bank Mandiri, red).”

 

Lebih jauh hakim melihat aksi unjuk rasa serikat pegawai yang menuntut pergantian direksi adalah upaya pekerja untuk mencampuri urusan perusahaan. Upaya itu, kata hakim, jelas melanggar perjanjian kerja bersama maupun peraturan disiplin pegawai.

 

Dianggap terbukti melanggar perjanjian kerja bersama, hakim berpendirian bahwa pemecatan terhadap Budi sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 161 UU Ketenagakerjaan.

 

Pasal 161 UU Ketenagakerjaan memang membolehkan pengusaha memecat pekerjanya yang terbukti melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama. Pemecatan itu dilakukan setelah perusahaan terlebih dulu melayangkan surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga.

 

Meski menyetujui pemecatan terhadap Budi, hakim tidak sependapat dengan dalil Bank Mandiri untuk tidak memberi pesangon. Menurut hakim, merujuk pada Pasal 161 Ayat (3) UU Ketenagakerjaan, Budi tetap berhak atas kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang totalnya berjumlah sekitar Rp65 juta.

 

Hakim Keliru

Kuasa hukum Budi, Saepul Tavip dari Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia kepada hukumonline mengeluhkan sikap hakim yang tidak mau melihat fakta dan bukti yang terungkap di persidangan. “Unjuk rasa dilakukan secara sah sesuai dengan undang-undang dan tidak mengganggu aktifitas bisnis perusahaan. Itu fakta yang terungkap di persidangan.”

 

Bagi Tavip, putusan hakim semakin membuktikan bahwa pengadilan adalah lembaga yang melegitimasi tindakan perusahaan yang ingin memberangus serikat pekerja. Maklum, Tavip juga menjadi kuasa hukum Mirisnu Viddiana, ketua serikat pegawai yang sudah lebih dulu di-PHK melalui putusan pengadilan

 

Tavip menyayangkan sikap hakim yang melebihi kewenangannya. “Menurut saya, hakim pengadilan hubungan industrial tidak berwenang menilai telah terjadi pencemaran nama baik perusahaan atau tidak atas unjuk rasa pegawai. Yang memiliki kewenangan itu adalah pengadilan pidana di peradilan umum.”

 

Azimah Sulistio, kuasa hukum Bank Mandiri sendiri masih pikir-pikir atas putusan hakim. “Kami masih punya kesempatan hingga 14 hari mendatang untuk mengajukan kasasi atau tidak.”

(IHW)

—————

Back


Contact

Survey Buruh Indonesia

Jl.Cikini Raya no 60 ,Gedung Arva Cikini Blok 60 M

62-21-3140946


Survey Buruh Indonesia  didirikan pada 2005. Sejak berdiri, institusi ini telah terlibat dalam beberapa konsultansi, penelitian, dan kajian yang berkaitan dengan isu-isu sosial, kemasyarakatan, pemerintah dan politik. Selain itu, lembaga ini menyelenggarakan berbagai pelatihan indoor dan outdoor (outbond) untuk peningkatan sumberdaya manusia pada organisasi-organisasi swasta dan pemerintah, berkenaan dengan strategi komunikasi, kehumasan, jurnalisme, kepemimpinan, dan pencitraan.

Survey Buruh Indonesia mempunyai jaringan dengan Konfederasi, Federasi dan serikat serikat buruh/pekerja di Indonesia ,Survey Buruh Indonesia juga didukung oleh para ahli statistik yang berpengalaman




Poll

Apakah anda ingin Susilo bambang Yudhono sebagai president lagi? terkait dengan keadaan ekonomi keluarga anda

Ya
77%
104

Tidak
14%
19

Tidak Tahu
9%
12

Total votes: 135