Gugatan PMH Perihal Tindakan Anti Serikat (Anti Union)

11/02/2009 17:20

 

“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara a) melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara; b) menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; c ) tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; d) melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.”

Salam Solidaritas !

Hari ini, Rabu, 18 April 2007, kami, Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS) mengajukan gugatan “anti union” dengan tuntutan ganti rugi imateriil sebesar Rp 500 milyar terhadap PT. Kompas Media Nusantara (penerbit Harian Umum Kompas), Jakob Oetama (Pemimpin Umum Harian Umum Kompas), dan Suryopratomo (Pemimpin Redaksi Harian Umum Kompas). Tuntutan ganti rugi immateriil ini kelak akan dikembalikan untuk  gerakan serikat pekerja baik di dalam maupun di luar Kompas.

Dasar gugatan “anti union” ini adalah karena telah dilakukannya suatu tindakan penghalang-halangan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh terhadap wartawan Kompas/Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas Sdr. P Bambang Wisudo oleh pengusaha yang dalam hal ini diwakili oleh PT. Kompas Media Nusantara (PT. KMN),
Jakob Oetama dan Suryopratomo.

Tindakan penghalang-halangan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh ini dilakukan oleh pengusaha dengan cara melakukan tindakan mutasi dan kemudian melakukan PHK secara sepihak terhadap Bambang Wisudo selaku sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK), sebuah serikat pekerja/serikat buruh yang terdaftar secara resmi di Disnaker Jakarta Pusat pada November 2001.

Tindakan mutasi dan PHK secara sepihak terhadap sekretaris PKK, Bambang Wisudo merupakan suatu tindakan balas dendam akibat dari adanya kesepakatan jaminan alokasi 20 persen deviden (keuntungan yang dibagi) dari PT. KMN selama perusahaan berdiri, yang akan mengikat pemegang saham saat ini dan di masa datang, yang kemudian harus
dicantumkan dalam Anggaran Dasar PT. KMN dan perubahan ketentuan itu harus melalui persetujuan karyawan.

Kesepakatan itu sebenarnya merugikan karyawan karena karyawan kehilangan hak 20 persen saham atas PT. KMN yang diwariskan oleh P.K. Ojong, pendiri Kompas, sejak tahun 1980, jauh sebelum ada keputusan Menpen Peraturan Menteri Penerangan RI No. 1 tahun 1984 tentang Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang mewajibkan perusahaan pers memberikan saham kepada karyawannya. Apalagi kepemilikan saham
kolektif karyawan Kompas didasarkan pada filosofi para pendirinya.

Pada tanggal 15 November 2006, rapat redaksi Kompas mengumumkan mutasi, rotasi, pengalihan tugas di lingkungan redaksi. Beberapa pengurus PKK mengalami mutasi keluar kota dan pindah liputan. Bambang Wisudo dan Syahnan Rangkuti, keduanya tim perunding perwakilan PKK, dimutasikan ke luar kota. Keputusan mutasi tersebut dilakukan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada para karyawan yang bersangkutan, termasuk Bambang Wisudo. Tindakan diskriminatif ini tampaknya sengaja
dilakukan untuk memecah-belah pengurus. Dari sederet nama yang dimutasi, tampak secara substansial bahwa sekretaris dan ketua PKK dibuang. Perkumpulan Karyawan Kompas Sdr. P Bambang Wisudo oleh pengusaha yang dalam hal ini diwakili oleh PT. Kompas Media Nusantara (PT. KMN), Jakob Oetama dan Suryopratomo.

Bahwa hal tersebut menegaskan dan menguatkan bahwa mutasi dan PHK yang dilakukan oleh Pengusaha adalah karena aktivitas Bambang Wisudo dalam kepengurusan PKK. Sehingga apa yang dilakukan Pengusaha merupakan penghalang-halangan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh.

Gugatan PMH tentang “anti union” merupakan gugatan perdata pertama kali di Indonesia dalam kasus anti-union (union busting). Oleh karena itu, Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS) meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bersikap adil dalam memutuskan perkara ini.

Pengacara LBH Pers Sholeh Ali mengatakan, selama ini serikat pekerja dianggap musuh dari pengusaha. Sekalipun undang-undang menjamin hak dan kebebasan pekerja untuk berserikat akan tetapi di lapangan hak-hak union para pekerja dengan gampang dilanggar oleh pengusaha. “Gugatan ini mempunyai arti penting untuk menguji sejauh mana di depan hukum, aktivis dan organisasi serikat pekerja mempunyai kekuatan dalam
mempertahankan eksistensinya,” kata Sholeh Ali.

Menurut Bambang Wisudo, ganti rugi immaterial yang diajukan kelak akan dialokasikan untuk keperluan pengembangan sumber daya manusia karyawan Kompas dan beasiswa untuk menjamin karyawan Kompas yang tidak mampu untuk menyekolahkan anaknya ke perguruan tinggi. Dana ini akan dikelola melalui serikat pekerja independent yang ada di suratkabar Kompas. Ganti rugi imateriil juga akan diberikan untuk pengembangan
kapasitas organisasi dan pengembangan SDM serikat pekerja dan organisasi-organisasi advokasi serikat pekerja di tanah air.

Demikian press release ini Kami buat. Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi Sholeh Ali ( 0815 851 60177), Edi Haryadi (0813 1027 4674), Winuranto Adi (08155517333), P Bambang Wisudo (0811932683)

——————————————————————–
Aliansi Jurnalis Independen (AJI),FSP BUMN BERSATU, Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Group

 


—————

Back


Contact

Survey Buruh Indonesia

Jl.Cikini Raya no 60 ,Gedung Arva Cikini Blok 60 M

62-21-3140946


Survey Buruh Indonesia  didirikan pada 2005. Sejak berdiri, institusi ini telah terlibat dalam beberapa konsultansi, penelitian, dan kajian yang berkaitan dengan isu-isu sosial, kemasyarakatan, pemerintah dan politik. Selain itu, lembaga ini menyelenggarakan berbagai pelatihan indoor dan outdoor (outbond) untuk peningkatan sumberdaya manusia pada organisasi-organisasi swasta dan pemerintah, berkenaan dengan strategi komunikasi, kehumasan, jurnalisme, kepemimpinan, dan pencitraan.

Survey Buruh Indonesia mempunyai jaringan dengan Konfederasi, Federasi dan serikat serikat buruh/pekerja di Indonesia ,Survey Buruh Indonesia juga didukung oleh para ahli statistik yang berpengalaman




Poll

Apakah anda ingin Susilo bambang Yudhono sebagai president lagi? terkait dengan keadaan ekonomi keluarga anda

Ya
77%
104

Tidak
14%
19

Tidak Tahu
9%
12

Total votes: 135