Bongkar praktek mafia lelang di KPKLN

11/02/2009 17:15

 

Saat ini bangsa Indonesia tengah gencar melakukan perang terhadap korupsi. Berbagai kasus korupsi di Legislatif, di parlemen atau bahkan di institusi peradilan satu demi satu diungkap dan pelakunya dijebloskan ke penjara.

 

Sampai saat ini hampir pengungkapan kasus korupsi telah terjadi di hampir semua instansi pemerintah. Mulai dari pemerintah-pemerintah daerah, departeman tenaga kerja, departeman kelautan. Banyak pejabat di instansi-instansi tersebut yang kini telah mendekam di penjara untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya mencuri uang negara.

 

Namun ada satu instansi yang tanpa kita sadari ternyata sangat rawan terhadap tindak pidana korupsi akan tetapi kurang begitu kita perhatikan hingga belum satupun kasus korupsi di instansi tersebut yang terungkap.

 

Instansi tersebut tak lain dan tak bukan adalah Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKLN) yang berada di bawah Departemen Keuangan. KPKLN sebelumnya bernama Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN).

 

KPKLN adalah instansi yang berwenang melakukan pelelangan aset-aset yang disita negara. Aset-aset tersebut dapat berupa gedung, perkebunan, perusahaan yang nilainya bisa mencapai ratusan milliar rupiah.

 

Praktek kotor yang diduga sering terjadi di KPKLN adalah dengan menjual aset-aset yang ada pada instansi tersebut dengan harga yang amat murah. Diduga ada “Mafia Lelang” di KPKLN.

 

Pihak pembeli aset-aset tersebut diduga bekerja-sama dengan “orang dalam” KPKLN untuk selanjutnya berbagi keuntungan dari selisih harga murah yang ditawarkan KPKLN dengan harga sebenarnya dari aset yang dilelang tersebut.

 

Mafia Lelang di KPKLN diduga bekerja secara sistematis mulai dari mengincar aset mana yang akan dibidik, mengkondisikan terpenuhinya syarat-syarat pelelangan, mengkondisikan instansi tempat terjadinya hutang, sampai dengan mencari calon pembeli.

 

 

Karena aset yang dikelolanya di jual murah, maka otomatis negara dirugikan. Uang hasil pelelangan yang seharusnya masuk ke kas negara menjadi berkurang secara sangat  signifikan. Memang modus operandi praktek dugaan korupsi di KPKLN hampir mirip dengan praktek korupsi di BPPN dahulu.

 

Jika dibandingkan dengan praktek-praktek korupsi yang terjadi di instansi lain yang biasanya tak lebih dari puluhan miliar rupiah, maka dugaan praktek korupsi di KPKLN diperkirakan bisa mencapai ratusan milliar rupiah. Dugaan praktek korupsi pada lembaga lelang milik Negara telah lama dikemukakan seperti pada saat pelelangan 56.343 ton gula pada Desember 2004 yang harga gula dinilai dibawah harga pasar.

 

KASUS BENUA INDAH

 

Salah satu kasus rencana lelang yang sangat kontroversial adalah rencana pelelangan aset PT Benua Indah Group (BIG). Ada informasi bahwa saat ini KPKLN akan melelang aset PT BIG.

 

Kredit macet PT Benua Indah Group (PT. BIG) senilai Rp 480,72 Miliar di Bank Mandiri menyebabkan aset perusahaan tersebut berupa perkebunan sawit seluas 28.573 hektar di Kabupaten Ketapang, akan dilelang. PT. BIG ngotot tak mau dilelang.

 

Persoalannya, selama ini PT. BIG diperlakukan tidak adil dan tidak diberikan diberikan kesempatan untuk restrukturisasi dan penjadwalan kembali utang dengan nilai yang wajar.

 

Hutang pokok PT BIG sendiri sebenarnya hanya Rp 77 Milliar. Namun hutang tersebut membangkak dikarenakan PT BIG juga harus menanggung hutang plasma ditambah bunga hutang PT BIG dan bunga hutang plasma tersebut sehingga PT BIG diklaim memiliki hutang Rp 490,72 Milliar.

 

Padahal perusahaan dengan utang lebih besar dari PT. BIG diberikan restrukturisasi oleh Bank Mandiri atas utang seperti PT Kiani Kertas dan PT. Semen Bosowa Maros.

 

Ada indikasi yang kuat bahwa pihak-pihak di KPKLN bekerja sama dengan calon pembeli tersebut. Pengumuman Undangan Rencana Lelang Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit yang dibuat KPKLN Jakarta I dan KPKLN Pontianak di sejumlah media cetak pada pertengahan April 2008 tidak memperhatikan kepentingan PT. BIG yang secara nyata tengah menggugat KPKLN mengenai utang PT. BIG tersebut .

 

 

 

Seharusnya KPKLN tidak melakukan “pemaksaaan” untuk mengumumkan Undangan Rencana Lelang Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit kepada publik sedangkan masalah utang PT. BIG masih dalam sengketa hukum di muka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Pemerintah melalui perpanjangan tangan Departemen Keuangan seharusnya melindungi kepentingan pengusaha nasional serta menghindari bila usaha nasional berpotensi menjadi milik asing.

 

Pemerintah harus  belajar pada kejadian sebelumnya dimana akhirnya perusahaan asing yang mengambil keuntungan. Kita melihat kasus seperti itu pada pejualan eks kebun kelapa sawit milik Salim Group oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebanyak 300.000 hektar, sehingga yang hanya bisa ikut hanya Guthrie dari Malaysia dengan nilai Rp 3 Triliun.

 

Saat ini ada oknum-oknum KPKNL yang bekerja-sama dengan oknum petugas Bank Mandiri dan Bupati Ketapang Kalimantan Barat kembali berusaha melakukan lelang terhadap aset PT BIG. Padahal PT BIG sedang mengajukan gugatan kepada pemerintah terkait masalah tersebut. Perkara gugatan PT BIG saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tinggi Jakarta.

 

Jika lelang dipaksakan maka pemerintah akan menanggung resiko yang amat besar. Resiko tersebut adalah pemerintah harus membayar ganti kerugian kepada PT BIG jika PT BIG memenangkan gugatan.

 

Harga yang akan didapat dari hasil lelang aset PT BIG dipastikan tidak akan sesuai dengan nilai aset PT BIG dan berarti negara akan dirugikan. Hal lain yang juga penting untuk diperhatikan, ribuan buruh PT BIG akan kehilangan pekerjan jika lelang terhadap aset PT BIG tetap dipaksakan.

 

Oleh karena itu tidak tepat bagi KPKLN untuk memaksakan lelang aset PT BIG. Satu-satunya jalan bagi KPKLN untuk menghindari timbulnya kerugian negara dan timbulnya pengangguran adalah dengan membatalkan rencana lelang aset PT BIG.

 

Jika KPKLN tetap ngotot untuk melakukan pelelangan aset PT BIG, maka hal tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa benar-benar ada mafia lelang di PT BIG. Untuk itu jika lelang terhadap aset PT BIG tetap dilakukan, maka kami akan melaporkan dugaan adanya mafia lelang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

 

 

 

Berdasarkan uraian tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan sikap :

1.             Menuntut agar KPKLN membatalkan rencana lelang aset PT BIG demi menghindari kerugian negara dan hilangnya pekerjaan buruh PT BIG.

 

2.             Menuntut agar KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri bertindak aktif untuk menyelidiki dugaan adanya mafia lelang di KPKLN.

 

Jakarta, 12 Februari 2009

Serikat Pekerja Mandiri Nasional

SPMN

 

 

 

INDRA G  WINDIAZ

Juru Bicara

 

No. Konfirmasi: 081585588434

 

 

 

 

 

          

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

—————

Back


Contact

Survey Buruh Indonesia

Jl.Cikini Raya no 60 ,Gedung Arva Cikini Blok 60 M

62-21-3140946


Survey Buruh Indonesia  didirikan pada 2005. Sejak berdiri, institusi ini telah terlibat dalam beberapa konsultansi, penelitian, dan kajian yang berkaitan dengan isu-isu sosial, kemasyarakatan, pemerintah dan politik. Selain itu, lembaga ini menyelenggarakan berbagai pelatihan indoor dan outdoor (outbond) untuk peningkatan sumberdaya manusia pada organisasi-organisasi swasta dan pemerintah, berkenaan dengan strategi komunikasi, kehumasan, jurnalisme, kepemimpinan, dan pencitraan.

Survey Buruh Indonesia mempunyai jaringan dengan Konfederasi, Federasi dan serikat serikat buruh/pekerja di Indonesia ,Survey Buruh Indonesia juga didukung oleh para ahli statistik yang berpengalaman




Poll

Apakah anda ingin Susilo bambang Yudhono sebagai president lagi? terkait dengan keadaan ekonomi keluarga anda

Ya
77%
104

Tidak
14%
19

Tidak Tahu
9%
12

Total votes: 135